Minggu, 18 Oktober 2015

Rangkuman Bab 5 Warga Negara dan Negara


1. Hukum, Negara, dan Pemerintah

A. Hukum
Didalam bukunya, "Pengantar Dalam Hukum Indonesia", Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu, harus ditaati oleh masyarakat tersebut.

a) Ciri-ciri dan Sifat-sifat Hukum
 Cirinya adalah :
 1. Adanya perintah atau larangan
     Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum. Dan kepada barangsiapa yang melanggar baik disengaja atau tidak, dapat dikenai sanksi yang berupa hukuman.

 2. Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
     Jika, perintah atau larangan tersebut tidak setiap orang mau menaati, oleh karena itu peraturan hidup harus benar-benar dilaksanakan dan ditaati yang dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan dmeikian, hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa, sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati dan memberikan sanksi tegas terhadap setiap orang yang tidak mematuhinya.

 B. Sumber-sumber hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
1. Segi Formal
    Dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lain-lain.

2. Segi Material
    a) Undang-undang (Statue)
        Suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara

    b) Kebiasaan (Costum)
        Perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap pelanggaran perasaan hukum.

    c) Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
        Keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.

    d) Traktat (Treaty)
        Perjanjian antar dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.

    e) Pendapat Sarjana Hukum
        Pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

C. Pembagian Hukum

1) Menurut "sumbernya" hukum dibagi dalam :
    a. Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
    b. Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat)
    c. Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara dalam suatu perjanjian antar negara
    d. Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk dari keputusan hakim

2) Menurut "bentuknya" hukum dibagi dalam :
    a. Hukum Tertulis
        -Yang dikondifikasikan yaitu hukum tertulis yang telah dibukukan jenisnya dalam kitab UU secara sistematis dan lengkap
        - Tak dikondifikasikan yaitu hukum tak tertulis

 3) Menurut "tempat berlakunya" hukum dibagi dalam :
    a. Hukum Nasional yaitu hukum dalam suatu negara
    b. Hukum Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan internasional
    c. Hukum Asing yaitu hukum dalam negara lain
    d. Hukum Gereja yaitu norma gereja yang ditetapkan untuk anggota

 4) Menurut "waktu berlakunya" hukum dibagi dalam :
     a. Ius Costitutum (Hukum Positif)
         Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
     b. Ius Constituendum
         Hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
     c. Hukum Asasi (Hukum Alam) yaitu hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia

  5) Menurut "cara mempertahankannya" dibagi dalam :
     a. Hukum Material : Hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh : Hukum perdata
     b. Hukum Formal : Hukum yang memuat peraturan yang mengatur cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material dan cara hakim memberi putusan. Contoh : hukum acara pidana

  6) Menurut "sifatnya" hukum dibagi dalam :
      a. Hukum yang memaksa : hukum yang keadaannya bagaimana harus dan punya paksaan mutlak.
      b. Hukum yang mengatur : hukum yang dapat dikesampingkan.

  7) Menurut "wujudnya" hukum dibagi dalam :
      a. Hukum Obyektif : Hukum dalam suatu negara yang berlaku umum & tidak mengenai individu.
      b. Hukum Subyektif : Hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku untuk individu atau kelompok.

  8) Menurut "isinya" hukum dibagi dalam :
      a. Hukum Privat (sipil)
         Hukum yang mengatur hubungan antar perorangan dan menitik beratkan pada kepentingan individu.
      b. Hukum Publik (negara)
          Hukum yang mengatur hubungan antar negara dan alat perlengkapannya.

Negara memiliki dua tugas pokok, yaitu :

1) Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
    Pengendalian ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantara pemerintah beserta lembaganya. Kekuasaan negara mempunyai organisasi yang teratur dan paling kuat. Oleh karena itu, semua golongan atau asosiasi yang memperjuangkan kekuasaan harus dapat menetapkan diri dalam rangka ini. Pentingnya sistem hukum ini sebagai perlindungan, bagi kepentingan-kepentingan yang telah melindungi kaidah agama, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan.

2) Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan ke arah tujuan dari masyarakat atau tujuan nasional.

B. Negara

Merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Dengan demikian, negara memiliki kekuasaan yang paling kuat dan teratur.

a) Sifat-sifat Negara
1. Sifat memaksa
    Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah terjadinya anarkis.
2. Sifat Monopoli
    Negara punya hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. Sifat mencakup semua
    Semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa tekanan.

b) Bentuk Negara

Dalam teori modern, bentuk negara yang penting adalah :

1. Negara Kesatuan (Unitarisme)

Suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah berada di Pusat. Ada 2 macam bentuk negara Kesatuan, yaitu :

  a. Negara kesatuan sistem sentralisasi. Dalam sistem ini, segala sesuatu dalam negara diatur oleh Pemerintah Pusat. Keuntungannya adalah adanya peraturan yang sama di seluruh negara dan penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan negara. Namun, kerugiannya, menumpuknya pekerjaan di Pemerintah Pusat, keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah, rakyat kurang mendapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab terhadap daerah.

  b. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
      Dalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus RT sendiri.

 2. Negara Serikat (Federasi)

Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif. Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya. Kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu persatu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan.

Bentuk negara yang kita kenal pada dewasa ini adalah :
1. Negara Dominion
    Bentuk ini khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris.Negara dominion merupakan negara jajahan Inggris, tetapi setelah merdeka letup mengakui Raja Inggris sebagai rajanya. Negara-negara dominion tergabung dalam suatu gabungan yang bernama "The British Commonwealth of Nations."

2. Negara Uni
    Gabungan dari 2 atau beberapa negara yang mempunyai kepala negara. Ada dua negara Uni, yaitu:
a. Uni Rill, apabila dua atau beberapa negara berdasar suatu perjanjian, mengadakan satu alat pemerintah untuk menyelenggarakan kepentingan bersama
b. Uni Personil, apabila dua atau beberapa negara secara kebetulan punya seorang kepala negara yang sama

3. Negara Protektorat
    Suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain. Umumnya turut campurnya negara pelindung dalam urusan luar negeri.

c) Unsur-unsur Negara
    a. Harus ada wilayah, meliputi darat, laut, dan udara. Batas-batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain yang disebut Perjanjian Internasional. Apabila dilakukan antar dua negara disebut Perjanjian Bilateral, jika dilakukan dengan beberapa negara disebut Perjanjian Multilateral.
    b. Harus ada rakyatnya, yang terdiri dari berbagai macam golongan. Namun, setiap orang harus patuh terhadap hukum dan Pemerintah Negara tersebut.
    c. Harus ada pemerintahnya, sebagai suatu organisasi berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya.
    d. Harus ada tujuannya, karena segala sesuatu dalam negara itu akan diarahkan untuk mencapai tujuan tersebut. Dan dapat dikatakan bahwa negara itu merupakan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan bersama yaitu untuk perluasan kekuasan semata, untuk perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain, untuk penyelenggaraan ketertiban hukum, serta untuk penyelenggaraan kesejahteraan umum.

Tujuan Negara Republik Indonesia

Tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yaitu :
a) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b) Memajukan kesejahteraan umum
c) Mencerdaskan kehidupan bangsa
d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia

    e. Mempunyai kemerdekaan/kedaulatan, penting karena kedaulatan ini yang akan membedakan organisasi negara dan organisasi lainnya. Negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan-peraturannya. Negara harus mempertahankan kedaulatan keluar, untuk itu negara menuntut kesetiaan mutlak dari warganya.

Sampai sekarang tidak ada kesepakatan diantara para ahli sendiri tentang arti sebenarnya daripada hukum. Hal ini dikarenakan, betapa luasnya lingkup hukum yang meliputi semua bidang kehidupan masyarakat. Pendapat para sarjana mengenai hubungan antara negara dan hukum pada garis besarnya dapat disederhanakan dalam tiga pendapat :

a) bahwa negara lebih tinggi daripada hukum, yang bersumber pada teori absolutisme negara

b) negara, identik atau sama dengan hukum dimana pandangan yang menolak setiap dualisme antara negara dan hukum

c) negara harus tunduk pada hukum, yang dikemukakan oleh penganut teori kedaulatan hukum.



C. Pemerintah

    Dalam pengertian umum sering dicampur adukkan pengertian pemerintah dan pemerintahan, padahal jelas keduanya berbeda. Untuk membedakan kedua istilah tersebut,kita bedakan dalam arti luas dan sempit.

Pemerintah dalam arti luas :
- Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat dan wilayah demi tercapainya tujuan negara
- Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan negara.
Pemerintahan dalam arti sempit :
- Kalau kita mengikuti Montesquieu, hanyalah tugas, kewajiban, dan kekuasaan negara di bidang eksekutif.

Pemerintah dalam arti luas :
-Menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah dalam arti sempit :
-Hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.

2. Warga Negara dan Negara

Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan. Menurut Kansil, orang-orang yang ada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :

a. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok dalam wilayah negara itu. 

Penduduk dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
    1) Penduduk warga negara : penduduk yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah negara
    2) Penduduk bukan warga negara : penduduk yang bukan warga negara 

b. Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara untuk sementara dan tidak menetap di wilayah negara tersebut.

1) Asas Kewarganegaraan

   Adapun untuk menentukan siapa yang menjadi warga negara, digunakan dua kriteria, yaitu :

 a) Kriterium kelahiran

    (a) Ius Sanguinis, kriterium kelahiran menurut asas kewarganegaraan orang tuanya

    (b) Ius Soli, kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran

    Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan salah satunya.

  b) Naturalisasi, suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu memiliki kewarganegaraan lain.

2) Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
    
Pasal-pasal tentang hak-hak warga negara :
    Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak
    Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara 
    Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
     
Pasal-pasal tentang kemerdekaan warga negara :
    Pasal 27 (1) : Hak memilih dan dipilih
    Pasal 29 (2) : Hak untuk beragama dan beribadah menurut kepercayaan masing-masing
    Pasal 28      : Hak bersama dan berpendapat

Pasal-pasal kewajiban warga negara :
     Pasal 27 (1)  : Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
     Pasal 30 (1)  : Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara

Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak dan kewajibanmempertahankan dan membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan, dan berhak mendapatkan perlindungan alas diri dan harta bendanya.

Jangan lupa untuk cantumkan link jika ingin meng-copy tulisan saya di blog ini. Terimakasih